Syarat & Ketentuan
Ketentuan hukum yang mengatur penggunaan layanan PT Dwitama Alam Sejahtera — kontraktor MEP, building maintenance, HVAC, water treatment, fire fighting, dan civil & interior di Depok, Jawa Barat.
Pemberitahuan Penting: Dengan mengakses dan menggunakan layanan PT Dwitama Alam Sejahtera, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum pada halaman ini. Syarat & Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengguna dan PT Dwitama Alam Sejahtera sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan ini (“S&K”) merupakan perjanjian hukum yang mengatur hubungan antara PT Dwitama Alam Sejahtera, sebuah perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor pusat di Depok, Jawa Barat (“PT DAS”, “Kami”, atau “Penyedia Layanan”), dan pihak yang mengakses, menggunakan, atau meminta layanan yang disediakan oleh PT DAS, baik secara langsung maupun tidak langsung (“Pengguna”, “Anda”, atau “Klien”).
Dengan mengakses situs web dwitama.com dan/atau menggunakan layanan PT DAS, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, menerima, dan terikat oleh seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu atau seluruh ketentuan ini, Pengguna diminta untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan kami.
S&K ini disusun dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam hal terdapat pertentangan antara S&K ini dengan perjanjian kerja tertulis yang telah ditandatangani secara khusus antara PT DAS dan Klien, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tertulis tersebut yang berlaku.
Definisi
Untuk tujuan penafsiran dan penerapan S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
Ruang Lingkup Layanan
PT Dwitama Alam Sejahtera menyediakan Layanan jasa konstruksi dan teknis bangunan yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang-bidang berikut:
Kontraktor MEP
Perencanaan, instalasi, dan pemeliharaan sistem Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing untuk gedung komersial, perkantoran, dan fasilitas industri.
Building Maintenance
Layanan pemeliharaan gedung aktif dan preventif yang komprehensif untuk menjaga performa, keselamatan, dan nilai aset properti.
HVAC Specialist
Instalasi, perawatan, dan perbaikan sistem tata udara, pendingin udara, dan ventilasi untuk berbagai jenis bangunan.
Water Treatment
Pengolahan air bersih dan air limbah (WWTP), perawatan sistem plumbing, dan pemantauan kualitas air gedung.
Fire Fighting System
Instalasi dan perawatan sistem proteksi kebakaran meliputi hydrant, sprinkler, fire alarm, dan APAR.
Civil & Interior
Pekerjaan sipil, renovasi, dan interior gedung termasuk penyelesaian arsitektural dan finishing.
Rincian spesifik mengenai jenis, ruang lingkup, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, dan biaya Layanan akan diatur secara terperinci dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. PT DAS berhak menolak permintaan Layanan yang tidak sesuai dengan kapabilitas teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau standar keselamatan yang ditetapkan.
Informasi yang disajikan pada Situs Web mengenai Layanan bersifat umum dan informatif. Rincian teknis, harga, dan ketentuan spesifik hanya berlaku setelah disepakati dalam Perjanjian Kerja tertulis. PT DAS berupaya semaksimal mungkin untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan bahwa seluruh informasi di Situs Web bebas dari kesalahan atau kekeliruan.
Kewajiban Pengguna
Sebagai pihak yang menggunakan Layanan dan/atau mengakses Situs Web PT DAS, Pengguna berkewajiban untuk:
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh hak kekayaan intelektual yang terdapat pada Situs Web dan/atau terkait dengan Layanan PT DAS, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, logo, nama dagang, desain, gambar, teks, kode program, dokumen teknis, gambar kerja (shop drawing), metode kerja, dan materi lainnya, merupakan milik eksklusif PT Dwitama Alam Sejahtera dan/atau pihak yang memberikan lisensi kepada PT DAS, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya di Republik Indonesia.
Pengguna dilarang keras untuk: (a) menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, atau mempublikasikan seluruh atau sebagian Konten tanpa izin tertulis dari PT DAS; (b) menggunakan merek dagang, logo, atau identitas visual PT DAS tanpa persetujuan tertulis; (c) melakukan reverse engineering, dekompilasi, atau disasembli terhadap metode, prosedur, atau sistem kerja PT DAS; (d) menghapus, mengubah, atau merusak pemberitahuan hak cipta atau kepemilikan lainnya yang tercantum pada Konten.
Dokumen teknis, gambar kerja, dan desain yang dihasilkan oleh PT DAS dalam rangka pelaksanaan Layanan untuk Klien menjadi milik Klien setelah pelunasan pembayaran penuh sesuai Perjanjian Kerja, dengan ketentuan bahwa PT DAS tetap mempertahankan hak untuk menggunakan pengalaman dan pengetahuan umum yang diperoleh selama pelaksanaan proyek tersebut. Penggunaan dokumen teknis untuk proyek lain atau oleh pihak ketiga memerlukan izin tertulis dari PT DAS.
Batasan Tanggung Jawab
Sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT DAS tidak bertanggung jawab atas: (a) kerugian tidak langsung (indirect loss), kerugian konsekuensial (consequential loss), kehilangan keuntungan, kehilangan peluang bisnis, atau kerugian immaterial lainnya yang timbul dari atau terkait dengan penggunaan Layanan; (b) kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan Klien, pihak ketiga, atau faktor di luar kendali PT DAS; (c) keterlambatan pelaksanaan Layanan yang disebabkan oleh keterlambatan penyediaan informasi, akses, persetujuan, atau pembayaran oleh Klien; (d) hasil Layanan yang tidak sesuai ekspektasi Klien apabila spesifikasi teknis telah dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja.
Total tanggung jawab PT DAS atas segala klaim yang timbul dari atau terkait dengan Layanan, dalam keadaan apa pun, tidak akan melebihi nilai kontrak yang disepakati dalam Perjanjian Kerja yang bersangkutan, kecuali dalam hal kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan (opzet) atau kelalaian berat (grove schuld) PT DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PT DAS memberikan garansi atas hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja. Masa garansi untuk pekerjaan konstruksi mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan sejak serah terima pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi, dan 3 (tiga) bulan untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Klaim garansi harus diajukan secara tertulis dalam masa garansi yang berlaku.
Force Majeure
PT DAS tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan S&K ini dan/atau Perjanjian Kerja apabila kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), yaitu peristiwa atau keadaan di luar kehendak dan kemampuan PT DAS untuk mengendalikan, yang tidak dapat dicegah atau dihindari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Keadaan yang termasuk dalam kategori force majeure antara lain:
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, PT DAS wajib memberitahukan kepada Klien secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan tersebut, beserta estimasi dampak terhadap jadwal dan pelaksanaan Layanan. Selama keadaan force majeure berlangsung, kewajiban kedua belah pihak yang terdampak ditangguhkan. Apabila keadaan force majeure berlangsung lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka salah satu pihak berhak mengakhiri Perjanjian Kerja tanpa dikenakan sanksi atau denda.
Penyelesaian Sengketa
Apabila timbul perselisihan, sengketa, atau klaim yang terkait dengan S&K ini dan/atau Perjanjian Kerja, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Musyawarah dilakukan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya perselisihan.
Apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan dalam jangka waktu tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi oleh mediator yang disepakati bersama, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Apabila mediasi tidak berhasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di BANI. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, kedua belah pihak tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing yang tidak menjadi objek sengketa.
S&K ini dan segala sengketa yang timbul darinya tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang tidak diselesaikan melalui arbitrase adalah Pengadilan Negeri Depok.
Perubahan Syarat & Ketentuan
PT Dwitama Alam Sejahtera berhak untuk mengubah, memperbarui, merevisi, atau memodifikasi S&K ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Perubahan S&K akan berlaku efektif sejak dipublikasikan pada Situs Web dwitama.com.
Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman S&K ini secara berkala guna mengetahui setiap perubahan yang dilakukan. Penggunaan Layanan yang berkelanjutan setelah perubahan S&K dipublikasikan dianggap sebagai persetujuan Pengguna terhadap S&K yang telah diubah tersebut.
Perubahan S&K ini tidak berlaku surya (retroactive) terhadap Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani sebelum tanggal perubahan, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh kedua belah pihak. Ketentuan mengenai perubahan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani diatur secara terpisah dalam Perjanjian Kerja yang bersangkutan sesuai dengan prinsip kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
Hubungi Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan, permintaan klarifikasi, atau keberatan terkait Syarat & Ketentuan ini, atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Layanan PT Dwitama Alam Sejahtera, silakan hubungi kami melalui:
PT Dwitama Alam Sejahtera
Kontraktor MEP & Building Maintenance Profesional
Alamat
Depok, Jawa Barat
Telepon
0897-2531-884
dwitamaxasg@gmail.com
Tim kami akan merespons pertanyaan dan permintaan Anda dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya komunikasi. Untuk urusan yang bersifat mendesak, silakan hubungi kami melalui telepon pada jam kerja (Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB).
Pernyataan Penutup
Syarat & Ketentuan ini merupakan dokumen hukum yang mengikat dan telah disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan peraturan terkait lainnya. Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau otoritas kompeten, ketentuan tersebut akan dimodifikasi seminimal mungkin agar dapat dilaksanakan, dan ketentuan lainnya tetap berlaku secara penuh. S&K ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan PT DAS terkait penggunaan Layanan dan Situs Web, dan menggantikan segala komunikasi atau perjanjian sebelumnya yang mungkin telah ada.
Syarat & Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 — PT Dwitama Alam Sejahtera, Depok, Jawa Barat, Indonesia.